KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada pemohon paspor untuk menggunakan Aplikasi M-Paspor untuk kebutuhan masyarakat akan paspor untuk keperluan wisata, umroh maupun bekerja dalam beberapa tahun terakhir meningkat.
Hal ini disadari oleh pihak Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Kantor Imigrasi Kediri memberikan atensi berupa layanan walk-in atau datang langsung bagi pemohon prioritas dan penambahan kuota di aplikasi M-Paspor.
Adapun pemohon prioritas yang dimaksud diantaranya, Pemohon Lansia yang berusia 60 tahun keatas, Pemohon Anak Balita dengan usia dibawah 5 tahun.
Pemohon Disabilitas, Ibu Hamil dan Ibu Menyusui. Untuk mengakomodir pemohon paspor yang meningkat, kuota pemohon di aplikasi M-Paspor sudah ditingkatkan dari sebelumnya 100 kuota per hari menjadi 125 kuota per hari.
Aplikasi M-Paspor mempermudah pemohon paspor karena pemohon tidak perlu datang ke kantor untuk antre mengambil nomor antrian paspor yang terbatas yang berakibat menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan dari pemohon paspor apabila tidak terlayani.
Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store (Android) atau App Store (Ios), mendaftarkan email dan nomor handphonenya, melakukan pengisian data, mengunggah dokumen yang dimilikinya, pemilihan jadwal kedatangan dan pembayaran tarif PNBP Paspor.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reza Anugerah menghimbau masyarakat menjauhi praktek percaloan dan tidak tergiur iming-iming kemudahan membuat paspor dengan biaya tambahan di luar biaya PNBP Paspor yang ditentukan. Untuk informasi tarif PNBP Paspor yaitu Paspor Biasa sebesar Rp. 350.000, Paspor Elektronik sebesar Rp. 650.000 dan
Layanan Percepatan untuk Paspor selesai di hari yang sama dengan PNBP sebesar Rp.1.000.000 yang ditambahkan ke PNBP Paspor.
“Hindari oknum calo dan jangan tergiur iming-iming yang menawarkan kemudahan pembuatan paspor karena hal ini bisa mengarah ke tindakan penipuan, ' ujarnya.
Kami menemui beberapa modus penipuan, diantaranya dengan menambahkan nomor kontak Whatsapp palsu dengan nomor 081230030440 yang ditambahkan di Laman Google Maps di beberapa Kantor Imigrasi, nomor tersebut menawarkan kemudahan pembuatan paspor dengan meminta masyarakat mentransfer sejumlah uang tambahan di luar tarif PNBP resmi ke rekening pribadi, salah satunya dengan nama Muhamat Rafi Mufidi dengan nomor rekening : 0532033222 (BCA Syariah).
Patut diketahui bahwa pembayaran tarif PNBP paspor bukan mentransfer ke rekening atas nama pribadi tetapi dengan kode billing PNBP yang berjumlah 15 digit angka dan ditujukan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
“Apabila masyarakat mempunyai pertanyaan tentang keimigrasian terutama pembuatan paspor bisa menghubungi kami di nomor telepon : (0354)-688307, melalui chat di nomor Whatsapp (WA) : 081133378284, Akun Resmi Media Sosial Kantor Imigrasi Kediri seperti instagram : @imigrasi_kediri, Facebook : Imigrasi Kediri, Twitter/X : @Imigrasi_Kediri dan Tiktok : imigrasi_kediri”.
Dalam keterangan penutupnya, Reza berujar Komitmen kami dalam mempermudah masyarakat dalam pengurusan keimigrasian, khususnya pembuatan paspor.
Kami menghimbau masyarakat membayar biaya Paspor sesuai tarif PNBP, menjamin bahwa tidak ada calo di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dan apabila ada calo silahkan laporkan .