KEDIRI - Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HE (65) warga Surabaya sebagai Direktur PT.Baliwong Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan pada RSUD Pare atau Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 sumber dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tersangka HE telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor PRINT: TAP–01/M.5.45/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
Iwan Nuzuardhi Kasi Intel didampingi Yuda Virdana Putra Kasi Pidsus Kejari Kab Kediri dalam keterangan pers di ruang Media Center menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HE sebagai Direktur PT.Baliwong Indonesia yakni pada tahun 2018 sampai 2020 pada RSUD Pare atau Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) terdapat kegiatan pengadaan jasa kebersihan yang dilaksanakan oleh PT. Bali Wong Indonesia.
"Anggarannya menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran sebesar Rp. 5, 5 Miliar dimana dalam pelaksanaannya tersangka selaku Direktur PT Baliwong Indonesia tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Pare Kab Kediri sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja, "ucapnya.Selasa (14/2/2023) sore.
Menurut Yuda, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-297/M.545/Fd.1/11/2023 tanggal 14 November 2023 dilakukan penahanan terhadap tersangka HE selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan 03 Desember 2023 di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Perbuatan tersangka selaku Direktur PT Baliwong Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian negara, " terangnya.
Kasi Pidsus menuturkan, sesuai laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Kediri Atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan jasa kebersihan pada Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 Nomor: PW.02.01_290/418.11/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, sepanjang kerjasama sebesar Rp 398.480.129, 33.
"Pengadaan jasa ini include ada pengadaan jasanya ada pengadaan barangnya. Dari proses tersebut setelah kita lakukan kroscek banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana bunyi kontrak, " urainya.
Menurutnya dalam kasus ini tim penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 85 saksi, termasuk ada 4 orang ahli yang kita periksa dan kasus ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dan akan tindak lanjuti. Dan, untuk barang bukti yang kita amankan berupa, dokumen pengadaan, dokumen kontrak dan dokumen PT yang bersangkutan.
"Hari ini kita periksa sebagai tersangka dan semua keterangannya tetap kita tuangkan dalam berita acara. Kami masih memiliki waktu 20 hari ke depan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, " katanya.
Yuda mengatakan bahwa proses dan mekanisme sendiri kami undang sebagai tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya, dan kami lakukan pemeriksaan setelah dirasa cukup dan memenuhi alat bukti langsung dilakukan penahanan.
Pertimbangan tersangka di titipkan tahanan Kejati Surabaya, karena kami mempertimbangkan terkait proses yang mudah dan efisien. Disamping itu, mobile tidak perlu membawa tersangka dari Kediri ke Surabaya, tentunya membutuhkan pengawalan. Kita mempertimbangkan yang efisien dan tidak banyak biaya.
"Terkait upaya penangguhan penahanan dari pihak tersangka, memang ada permohonan tersebut sudah diajukan oleh tersangka. Untuk itu kita akan sampaikan ke pimpinan nanti dikabulkan atau tidak, kita tunggu saja, " imbuhnya.
Dikatakan Yuda bahwa tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sedangkan, untuk ancamannya pasal 2 minimal 4 tahun, pasal 3 minimal 1 tahun dan pasal 8 minimal 3 tahun, " tutup Yuda.