KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melalui zoom meeting dengan Jampidum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., diikuti oleh Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., dan Kajari Kota Kediri Novika M.Rauf, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Yuni Priyono, SH., M.H. dan Dr.Maria Febriana., SH. MH Jaksa Fungsional Kejari Kota Kediri.
Kegiatan zoom meeting terkait pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada tersangka dengan inisial AS sebagai pengguna narkoba, Kamis (15/6/2023)
Kajari Kota Kediri Novika M.Rauf, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H, dalam keterangan pers menyampaikan, tentang ekspos perkara dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada tersangka dengan inisial AS, yang disangka melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Alasan penghentian penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, " ucap Harry.
Baca juga:
Sinergi Bersama Antisipasi Karhutla 2024
|
Menurut Harry, bahwa tersangka AS, tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka merupakan pengguna terakhir sehingga, menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, " ucapnya.
Lanjut Harry, tersangka AS positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium.
"Tersangka bukan merupakan residivis narkotika. Sudah ada hasil assesmen dari tim assesmen BNN Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi, " ujarnya.
Dijelaskan Harry bahwa tersangka AS akan diserahkan kepada balai rehabilitasi narkotika, untuk dilaksanakan rehabilitasi terkait ketergantungan narkotika tersebut.
"Proses RJ terhadap tersangka AS merupakan bentuk pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No.18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis, "ungkapnya.